Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04% dibandingkan UMP 2023.
"Saya sudah menandatangani UMP 2024 dan ini termasuk UMP cukup tinggi di Indonesia," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal AZ di Pangkalpinang, Selasa (21/11/2023).
Safrizal menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 sebesar Rp3.640.000 ini sudah disepakati dan disahkan untuk diberlakukan pada 1 Januari 2024.
"Banyak hal yang mempengaruhi UMP tahun depan, diantaranya Babel merupakan provinsi kepulauan yang masih mengandalkan pasokan berbagai kebutuhan pokok dari luar daerah," ujarnya.
Menurut Safrizal, UMP Kepulauan Babel cukup tinggi dibandingkan provinsi-provinsi di Pulau Jawa, misal Brebes yang masih di bawah Rp2 juta, karena berbagai faktor dan kondisi daerah yang berbeda.
"Kita sudah menyepakati dengan serikat pekerja dan karena sudah disepakati, maka saya tandatangani UMP tahun depan ini," katanya.
Baca Juga
Dia mengimbau perusahaan untuk memenuhi dan memberlakukan UMP 2024 kepada pekerjanya. Dia juga berharap semua pihak menerima kesepakatan penetapan UMP 2024 ini.
"UMP merupakan kesepakatan bersama, sehingga perusahaan harus mentaati UMP 2024 yang telah dituangkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Babel," ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan besaran UMP 2024 mengacu pada formulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP No.51 tahun 2023.