Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2,7 juta atau naik 3,16% dibandingkan UMP 2023.
Dengan ditetapkannya UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.716.497 per bulan, maka upah minimum di Lampung naik 3,16 persen atau sebesar Rp83.213,41 jika dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp2.633.284.
Baca Juga
"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta di tanda tangani pada Senin (20/11) sore," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu di Bandarlampung, Selasa (21/11/2023).
Dia mengatakan bahwa penetapan UMP Lampung pada 2024 sebesar Rp2,7 juta tersebut telah di tandatangani serta disetujui oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.
"Dengan telah dikeluarkannya surat keputusan penetapan UMP Lampung tersebut, maka dapat dikatakan penetapan telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pada hari ini harus sudah diumumkan," ujarnya.
Dia menjelaskan besaran UMP yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja," jelasnya.
Menurut dia, hasil keputusan mengenai penetapan UMP 2024 Lampung tersebut akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).
"Penetapan ini [UMP Lampung] mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.
Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut, maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.
"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya.