Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics (Core) melihat potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat aksi boikot produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut masih sangat kecil.
Direktur Eksekutif Core, Mohammad Faisal, setidaknya mengungkapkan tiga faktor yang dapat memperkuat pandangannya.
“Kalau melihat potensinya terhadap PHK, sebetulnya agak cukup jauh menurut saya karena efektifitas terhadap boikot produk Israel ini dipengaruhi paling tidak pada tiga hal,” kata Faisal kepada Bisnis, dikutip Rabu (15/11/2023).
Adapun, tiga hal yang dimaksud adalah, pertama, pengetahuan atau informasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada masyarakat.
Melansir laman resminya, MUI telah mengeluarkan Fatwa No.83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa itu mengharamkan dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung.
MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada umat muslim secara umum, di antaranya untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Baca Juga
Meski sudah ada fatwa, Faisal mengatakan bahwa tidak semua orang mendengar dan mengetahui fatwa tersebut. Sebab, tidak semua orang terpapar informasi, baik dari media mainstream maupun non-mainstream, terutama masyarakat pedesaan.
Lalu, dengan asumsi semua masyarakat sudah mendapatkan informasi mengenai fatwa tersebut, masih ada masyarakat yang belum tahu produk-produk apa saja yang diboikot atau disinyalir sebagai produk-produk yang mendukung agresi Israel.
“Itu tidak semua orang terinfokan walaupun bisa menyebar melalui sosmed atau yang lain, tapi tetap saja ini tidak menjamin semua orang untuk mengetahui itu,” ujarnya.
Ketiga, ketaatan setiap orang terhadap fatwa tersebut. Misalnya ada yang menganggap enteng, ada yang menganggap serius atau mungkin ada yang menganggap serius tapi tidak bisa berhenti untuk membeli produk tersebut.
“Sehingga ini juga tersaring lagi orang-orang yang mengikuti boikot ini,” jelasnya.
Dengan melihat ketiga faktor ini, menurutnya dampak terhadap penurunan penjualan produk-produk tersebut akan terjadi, tapi belum signifikan. Dampaknya bisa jadi signifikan jika efektifitas aksi boikot menurut tiga faktor tersebut bertul-betul meluas.
Ketika aksi tersebut berlangsung dalam waktu yang lama, maka hal tersebut dapat menurunkan penjualan dalam waktu yang lama juga dan memicu terjadinya PHK.
“Karena kalau terjadi penurunan penjualan tapi tidak berkepanjangan atau tidak signifikan, menurut saya belum sampai pada PHK,” ungkapnya.