Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2024 Idealnya Naik Cuma 8%, Ekonom Beri Penjelasan

Ekonom dari Ideas menjelaskan UMP 2024 idealnya naik cuma 7% hingga 8%.
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono memandang upah minimum (UMP) 2024 seharusnya bisa naik minimal di kisaran 7-8%.

Yusuf menjelaskan, kenaikan UMP sekitar 7-8% diasumsikan dapat mengkompensasi proyeksi inflasi pada 2024 di kisaran 3-4% dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%.

"Dengan ekspektasi inflasi yang masih akan dinamis ke depan seiring konflik baru di Timur Tengah, menurut saya UMP 2024 selayaknya naik minimal 7-8%," ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (13/11/2023).

Adapun ihwal tuntutan buruh kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, menurut Yusuf cenderung sulit direalisasikan seiring kondisi perekonomian 2024 yang masih penuh ketidakpastian. Formulasi perhitungan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tanpa indeks tertentu dinilai akan memberatkan pelaku usaha. Khususnya di kalangan industri padat karya yang bergantung ekspor.

Meskipun tahun depan ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 5%, kinerja ekspor justru masih mengalami tekanan. Hal itu seiring kinerja ekspor yang belakangan kian menipis.

Yusuf menambahkan, komponen indeks tertentu dalam formulasi perhitungan UMP yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja sebenarnya menjadi ruang diskresi bagi pemerintah untuk menjaga kenaikan UMP agar tidak terlampau tinggi.

Pemerintah dalam revisi PP No.36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja menetapkan formula penghitungan UMP mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun indeks tertentu yang ditetapkan dalam beleid tersebut yakni di rentang 0,1 - 0,3 ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (13/11/2023), Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak formulasi perhitungan UMP dalam PP 36/2021. Kalangan buruh mempermasalahkan indeks tertentu 0,1-0,3 dalam perhitungan UMP.

"Saya rasa, mayoritas buruh menolak formula kenaikan upah minimum ini," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual.

Said menyebut kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% untuk mengakomodir kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang terjadi setahun terakhir. Hasil survey yang dilakukan mereka menemukan adanya lonjakan harga mayoritas kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi kalangan buruh.

Misalnya saja beras, dia menyebut kenaikan harga beras dalam setahun terakhir tembus 45%, telur naik sekitar 25% dan ongkos transportasi juga naik di atas 30%. Selain itu, biaya sewa kontrakan yang naik sekitar 35-50% juga menjadi pertimbangan dalam tuntutan kenaikan upah minimum 15% di 2024.

"Kenaikan angka 15% upah buruh adalah untuk menyesuaikan kenaikan harga barang. Apa yang paling banyak dikonsumsi buruh adalah makanan," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper