Alasan Buruh Ngotot UMP 2024 Naik 15%
Said beralasan tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% karena menyesuaikan harga bahan pokok yang juga naik. Terutama komoditas yang sering dikonsumsi kalangan buruh.
Contohnya, kenaikan harga beras dalam setahun terakhir tembus 45%, telur naik sekitar 25% dan ongkos transportasi juga naik di atas 30%. Selain itu, biaya sewa kontrakan yang naik sekitar 35-50% juga menjadi pertimbangan dalam tuntutan kenaikan upah minimum 15% di 2024.
Menyitir data panel harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga beras pada Oktober 2023 telah melonjak 19,3% secara year on year (yoy) dibandingkan harga pada Oktober 2022.
Adapun harga beras saat ini sebesar Rp13.190 per kilogram telah melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras medium dalam Perbadan No.7/2023 sebesar Rp10.900 - Rp11.800 per kilogram.
Said menegaskan bahwa kalangan buruh menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021. Terutama dalam hal formulasi perhitungan kenaikan upah minimum.
Said menjelaskan, yang dipermasalahkan adalah indeks tertentu yang ditetapkan dalam revisi PP No. 36/2021 yaitu berkisar 0,1-0,3.
Baca Juga
"Saya rasa, mayoritas buruh menolak formula kenaikan upah minimum ini," tuturnya.
Perhitungan UMP 2024 Usulan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa, salah satu formula perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan itu, penyesuaian nilai upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi dikali alfa ditambah inflasi.
Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
“Kalau rentang kan menurut saya pertimbangannya harus dibahas. Yang pertama juga upah antar daerah, itu juga harus jadi pertimbangan untuk alfa,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Dia menuturkan bahwa ada perbedaan upah antara daerah yang maju dengan daerah tertinggal. Jika persoalan tersebut tak diselesaikan, maka disparitas upah minimum semakin lama akan semakin tajam.
Misalnya, perbedaan upah yang diterima di wilayah Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Menurutnya, jika disparitas kian meningkat, maka akan terjadi migrasi tenaga kerja dari Jawa Tengah ke daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.