Bisnis.com, JAKARTA - Jutaan buruh siap melakukan aksi mogok nasional jelang penetapan UMP 2024 untuk memuluskan tuntutan kenaikan hingga 15%.
Pemerintah melalui diketahui akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. Pengumuman UMP dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
"Sesuai PP No. 36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, beberapa waktu lalu.
Adapun, pada 2023, Kemenaker menetapkan kenaikan UMP tidak lebih dari 10% seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Gubernur merupakan pihak yang akan mengumumkan penetapan UMP masing-masing provinsi di Tanah Air. Pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan pada 30 November.
Kemenaker selaku lembaga yang mengatur pengupahan memberikan sinyal bahwa UMP 2024 bakal naik. Namun, Anwar belum bisa membeberkan besaran kenaikan UMP tahun depan itu.
Baca Juga
"Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar kepada awak media, Minggu (15/10/2023).
Kini, tepatnya 10 hari jelang pengumuman UMP 2024, buruh secara tegas menyuarakan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Tuntutan tersebut bakal diiringi dengan aksi unjuk rasa dan mogok kerja secara nasional.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja bakal diikuti oleh 5 juta buruh secara nasional.
"Kami sudah putuskan sekitar 5 juta buruh akan ikut, 100.000 lebih perusahaan akan berhenti berproduksi," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/11/2023).
Rencananya, puncak aksi mogok nasional dilakukan selama dua hari, dengan seluruh periode waktu 30 November-13 Desember 2023. Adapun kalangan buruh yang ikut aksi unjuk rasa berasa dari berbagai sektor, mulai dari industri, transportasi, dan jasa lainnya.
Buruh, lanjutnya, berani melakukan aksi tersebut karena mengeklaim tindakan mogok nasoinal telah dilindungi oleh hukum. Aksi unjuk rasa diatur dalam UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, Iqbal mengatakan peran KSPI mengorganisir aksi unjuk rasa hingga mogok kerja juga berdasarkan ketentuan dalam UU No. 21/2000 pasal 4 yang menjelaskan fungsi serikat pekerja mengorganisir pemogokan.
"Ya pabrik lumpuh 2 hari, tanggal berapa nanti kita umumkan secara resmi," kata Said.
Selain rencana aksi mogok kerja, Said menyebut unjuk rasa akan terus dilakukan secara spasial di sejumlah daerah di Indonesia yang berlangsung sejak 7 November 2023 hingga 30 Januari 2024.