Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan per Maret 2023, sebesar 1,12% penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin ekstrem.
BPS mengkategorikan kemiskinan ekstrem menggunakan US$1,9 per hari yang diukur melalui paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP). Standar tersebut setara dengan Rp351.957,4 perkapita per bulan pada Maret 2023.
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menjelaskan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023, terdapat beberapa karakteristik dari rumah tangga yang tergolong miskin.
“11,26% dari kepala rumah tangga miskin ekstrem tidak bisa membaca dan menulis,” ungkapnya dalam Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2023, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, rata-rata lama sekolah kepala rumah tangga miskin ekstrem adalah 5,9 tahun, di mana 70% kepala rumah tangga miskin ekstrem berpendidikan rata-rata SD sederajat ke bawah.
BPS juga melaporkan bahwa 12,68% rumah keluarga yang tergolong miskin ekstrem memiliki lantai beralaskan tanah.
Baca Juga
“Sementara itu lapangan usaha kepala rumah tangga miskin ekstrem mayoritas adalah di lapangan usaha pertanian dengan proporsi sebesar 52%,” ujarnya.
Di sisi lain, BPS juga mencatat bahwa sektor pertanian menjadi contributor kedua terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB).
Pada kuartal III/2023, sektor pertanian menyumbang 13,57% terhadap PDB, setelah industry pengolahan yang berkontribusi sebesar 18,75%.
Amalia juga menyampaikan mengacu dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023, jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem 1%-5% telah mencapai sebanyak 14 provinsi.
Jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di atas 5% masih ada dua provinsi, yaitu Papua memiliki angka kemiskinan ekstrem tertinggi sebesar 7,67%, sementara Papua Barat sebesar 6,43%.