Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan anyar terkait pengajuan permohonan persetujuan perluasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dalam rangka konservasi mineral dan batu bara.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.
Beleid itu mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 yang dinilai belum sepenuhnya dapat memberikan pedoman permohonan perluasan WIUP atau WIUPK yang mengutamakan optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dan/atau indikasi endapan mineral atau batu bara marginal mineral atau batu bara sebagai wujud konservvasi mineral dan batu bara.
Dalam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 ditambahkan poin terkait peruntukkan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK. Pertama, dalam rangka optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara di wilayah yang dimohonkan perluasan. Kedua, dalam rangka optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal di wiayah yang dimohonkan perluasan.
Luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan ditentukan paling luas 25.000 hektare (ha) untuk WIUP mineral logam dan paling luas 15.000 ha untuk WIUP batu bara, sementara untuk WIUPK sesuai dengan hasil evaluasi menteri.
Selanjutnya, kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK adalah sebagai berikut:
Baca Juga
a. merupakan wilayah:
1. yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batu bara atau karakteristik cebakan mineral yang
dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; atau
2. yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan berada di antara dua atau lebih WIUP atau WIUPK (wilayah koridor), serta terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; dan
b. wilayah yang tidak tumpang tindih dengan:
1. WIUP atau WIUPK lain sama komoditas;
2. wilayah Pencadangan Negara atau Wilayah Pertambangan Rakyat;
3. wilayah yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WIUP mineral logam, WIUP batu bara atau WIUPK;
4. wilayah IUP yang masih dalam proses penerbitan/pendaftaran berdasarkan hasil
putusan pengadilan tata usaha negara atau laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik;
5. eks wilayah IUP atau IUPK yang telah dilakukan pencabutan dan dalam proses evaluasi;
6. wilayah permohonan perluasan WIUP atau WIUPK yang masih berproses atau yang telah disetujui; dan
7. wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP atau dalam rangka penyiapan WIUPK untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Sementara itu, kriteria pemegang IUP atau IUPK yang dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK ditentukan sebagai berikut:
a. terdaftar dalam daftar IUP hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI).
b. telah berproduksi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik.
c. telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal; dan
d. telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).
Lebih lanjut, sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK, pemegang IUP atau IUPK wajib mendapatkan persetujuan atas rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan menerapkan sistem permohonan yang telah memenuhi persyaratan.