Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Diskon PPN Harga Rumah Rp2 Miliar-Rp5 Miliar Berlaku Mulai Bulan Ini

Insentif PPN untuk masyarakat yang membeli rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar resmi diberlakukan mulai November 2023 hingga Juni 2024. Berikut ini ketentuannya.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang membeli rumah mulai November 2023 hingga Juni 2024.

Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemberian insentif akan berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah hingga Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar.

"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang [harga rumah] Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Seiring dengan hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan pemberian insentif pajak dilakukan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi RI.

Adapun, terkait mekanismenya, Herry menegaskan pemberian insentif bebas PPN hanya akan berlaku untuk pembelian rumah pertama.

"Kalau subsidi kan cuma rumah pertama. Jadi subsidi itu syaratnya memang rumah pertama serta harus ditunggu dan ada syarat-syarat lain juga," tuturnya.

Di samping itu, untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak, pemerintah juga akan memberikan bantuan biaya administrasi Rp4 juta per rumah.

Tambahan insentif berupa potongan biaya administrasi itu diberikan kepada MBR yang melakukan pembelian rumah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

"Tata cara [pemberian paket bantuan biaya administrasi] melalui reimbursement, jadi nanti ditalangi dulu oleh bank penyalur. Nah kemudian bank penyalur akan menagihkan kepada satker yang akan mengelola biaya administrasi tersebut," jelasnya.

Adapun, penerima manfaat bantuan biaya administrasi tersebut merupakan MBR sampai desil 8 dengan pendapatan maksimal bagi yang sudah berkeluarga Rp8 juta dan Rp7 juta bagi pembeli yang belum berkeluarga.

"Bentuknya persis seperti subsidi bantuan uang muka, jadi nanti MBR selain memperoleh uang muka Rp4 juta dia juga memperoleh bantuan administrasi sebesar Rp4 juta," ujar Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper