Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Perusahaan Tambang Tak Sampaikan RKAB, Awas Izin Dicabut

Kementerian ESDM menegaskan perusahaan yang tak menyampaikan rencana kerja dan angaran biaya (RKAB) dapat dicabut izinnya.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan mengenakan sanksi adminstrasi hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) pelaku usaha pertambangan yang tidak menyampaikan rencana kerja dan angaran biaya (RKAB).

Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara mencatat, sampai dengan 1 November 2023, ada 37 badan usaha pada sektor tambang mineral yang belum menyampaikan atau memberikan RKAB-nya kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Plt Direktur Jenderal Mineral Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswanto mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tiga kali peringatan kepada perusahaan pemilik IUP yang belum mengajukan RKAB. 

Bambang menyebut, peringatan pertama yang akan pihaknya berikan adalah peringatan secara tertulis kepada pemilik IUP tersebut.

"IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender," kata Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/11/2023).

Setelah memberi peringatan sebanyak tiga kali, Bambang menyampaikan bahwa pemilik IUP yang tak juga menyampaikan RKAB-nya akan diberikan sanksi administratif dengan penghentian sementara kegiatan pertambangan mereka.

Penghentian ini, kata Bambang, dilakukan kepada seluruh atau sebagian dari kegiatan usaha pertambangan yang mereka lakukan.

"Sanksi administratif berupa penghentian sementara ini dikenakan dengan jangka waktu paling lama 60 hari kalender," ujarnya.

Terakhir, Bambang menegaskan setelah sanksi administratif dikenakan dan pemilik IUP tidak mengajukan atau menyampaikan RKAB-nya, pihak Ditjen Minerba ESDM tidak akan segan untuk mencabut IUP milik perusahaan tersebut.

"Sanksi administratif pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai jangka waktu sanksi penghentian sementara," ucap Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper