Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! UMP 2024 Diumumkan November 2023

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut, upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada bulan ini. Berikut jadwalnya:
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"Sesuai PP No.36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Adapun, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November. 

Di sisi lain, Kemenaker telah memberi sinyal bahwa UMP akan naik tahun depan. Kendati begitu, Anwar belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024.

"Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar kepada awak media, Minggu (15/10/2023).

Kalangan buruh sebelumnya menuntut kenaikan upah di kisaran 10%-15% pada 2024. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% pada 2024. 

“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Merespons hal tersebut, Anwar menyebut bahwa pemerintah akan menentukan besaran kenaikan UMP 2024 dengan mempertimbangkan berbagai hal, utamanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ya, kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. 

Bila mengacu pada tahun lalu, Kemenaker menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Dalam beleid itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tak boleh lebih dari 10%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper