Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2024: Tuntutan Buruh dan Usulan Perhitungan Versi Pengusaha

Tuntutan buruh dan usulan formulasi perhitungan versi pengusaha menjadi masukan dalam penetapan UMP 2024.
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2024. / Bisnis - Arief Hermawan
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2024. / Bisnis - Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha dan buruh masih menantikan penetapan UMP 2024 dari pemerintah. Adu versi formulasi perhitungan untuk mencapai hasil terbaik menjadi tak terelakkan.

Sebagaimana diketahui, kalangan buruh mendesak pemerintah untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15% tahun depan, di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% pada 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menaikkan upah 2024 sebesar 15% dalam aksi demo yang digelar di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Pemerintah melalui Permenaker No. 5/2023 menurunkan tingkat upah sebesar 25% di perusahaan tertentu. Harapannya, kenaikan upah tersebut dapat membuat daya beli masyarakat kembali pulih.

Alasan lain mengapa upah buruh 2024 harus naik sekitar 15% di antaranya hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan rata-rata di angka 10-20%.

Pemerintah juga telah mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS dan pensiunan, masing-masing sebesar 8% dan 12%. Keputusan pemerintah ini diterima baik oleh Partai Buruh. Kendati begitu, para buruh mengharapkan hal serupa terjadi di kalangan buruh.

Upah yang tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun berturut-turut, yakni mulai dari 2020, 2021, dan 2022 juga menjadi alasan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum. Terakhir, adalah status Indonesia yang kini masuk sebagai upper middle income country.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%. Adapun, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kenaikan UMP 2023 berbeda-beda di setiap provinsi. Provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6%, sedangkan kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat yakni 9,15%.

Masalah disparitas UMP untuk daerah maju dan tertinggal ternyata menjadi sorotan bagi pihak pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai jika persoalan tersebut tak diselesaikan, maka disparitas upah minimum makin lebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper