Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Apindo: Polemik Ketenagakerjaan Berakhir

Apindo menilai polemik ketenagakerjaan berakhir usai MK tolak gugatan formil UU Cipta Kerja.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap polemik terkait ketenagakerjaan dapat diakhiri seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan formil atas proses pembentukan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan begitu, pemerintah dan serikat pekerja dapat membangun ekonomi yang lebih sehat dan lebih produktif ke depannya.

“Dengan keputusan MK yang menolak gugatan judicial review, kita berharap bahwa polemik tentang ketenagkerjaan bisa diakhiri,” kata Ketua Bidang Ketengakerjaan Apindo Bob Azam dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Bob menuturkan, salah satu persoalan yang dialami oleh sektor ketenagakerjaan adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah tenaga kerja, mengingat jumlahnya yang cukup berlimpah di Indonesia. Adapun saat ini, Indonesia memiliki 140 juta angkatan kerja, namun 60 persen diantaranya merupakan lulusan SD dan SMP.

Dia berharap hadirnya pendidikan pelatihan vokasi di luar pendidikan formal bisa menjadi solusi untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Menurutnya, banyak negara maju yang mengalami krisis tenaga kerja, sedangkan Indonesia justru berada pada kondisi sebaliknya. Sehingga dia berharap kerja sama antara pemerintah dengan serikat pekerja bisa ditingkatkan untuk memajukan ekonomi Indonesia.

“Mudah-mudahan kita bisa meningkatkan kerja sama lebih baik lagi dengan serikat kerja dan pemerintah, serta pemerintah daerah,” ujarnya.

Seperti diketahui, serikat buruh beberapa waktu lalu mendesak MK untuk mencabut UU Cipta Kerja. Kala itu, serikat buruh menilai hadirnya UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip buruh sehingga aturan ini harus dibatalkan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, para buruh tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak buruh. Untuk itu, dia meminta MK agar berpihak pada buruh.

“Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu 100 persen, tapi paling tidak negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” kata Elly saat demo buruh September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper