Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2024: Tuntutan Buruh dan Usulan Perhitungan Versi Pengusaha

Tuntutan buruh dan usulan formulasi perhitungan versi pengusaha menjadi masukan dalam penetapan UMP 2024.
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2024. / Bisnis - Arief Hermawan
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2024. / Bisnis - Arief Hermawan

Misalnya, perbedaan upah yang diterima di wilayah Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dampaknya, akan terjadi migrasi tenaga kerja dari Jawa Tengah ke daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Apindo mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa, salah satu formula perhitungan penyesuaian nilai UMP 2024.

Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan itu, penyesuaian nilai upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi dikali alfa ditambah inflasi.

Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

“Kalau rentang kan menurut saya pertimbangannya harus dibahas. Yang pertama juga upah antar daerah, itu juga harus jadi pertimbangan untuk alfa,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Masalah baru bisa saja muncul jika tenaga kerja berbondong-bondong bermigrasi ke daerah dengan upah tinggi. Jika industri tidak mampu bertahan, maka mau tidak mau akan terjadi pemutusan hubungan kerja yang berujung pada banyak pengangguran.

Kendati begitu, menurut dia yang perlu diperbaiki adalah upah riil, bukan upah minimum. Upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh atau pekerja.

“Percuma upah minimum naik tapi upah rata-ratanya di bawah. Ya saya nggak mau kasih angka [proyeksi UMP 2024], yang penting sebetulnya adalah upah bipartit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper