Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan, asosiasi mempercayakan para wakilnya di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk menentukan formula yang tepat sebagai turunan dari Undang-undang No.6/2023 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
“Kita percayakan wakil kita di Depenas berembuk,” kata Bob Azam kepada Bisnis, dikutip Kamis (19/10/2023).
Kemenaker beberapa waktu lalu telah memberikan sinyal bahwa UMP 2024 naik. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
“Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak di protes pengusaha,” kata Anwar ketika ditemui, Minggu (15/10/2023).
Kendati sudah memberikan lampu hijau, Anwar belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024. Mengingat aturan terkait penetapan UMP 2024 masih terus digodok.
Baca Juga
Apindo sebelumnya telah mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa. Adapun alfa merupakan salah satu formula perhitungan penyesuaian nilai UMP.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penyesuaian nilai upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi dikali alfa ditambah inflasi.
Menurut Bob Azam, disparitas upah minimum harus menjadi pertimbangan ke depannya agar tidak terjadi migrasi tenaga kerja dari daerah dengan upah minimum rendah ke daerah dengan upah minimum tinggi.
Masalah baru bisa saja muncul bila tenaga kerja berbondong-bondong bermigrasi ke daerah dengan upah tinggi. Jika industri tak mampu bertahan, mau tidak mau akan terjadi pemutusan hubungan kerja, yang berujung pada banyaknya pengangguran.
“[Disparitas upah minimum] harus jadi pertimbangan ke depan, agar tidak terjadi migrasi tenaga kerja atau brain drainage,” ungkap Bob.