Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) bakal naik pada tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi ketika ditemui di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023).
"Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak di protes pengusaha," kata Anwar kepada awak media, Minggu (15/10/2023).
Kendati begitu, Anwar belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024. Pasalnya, besaran kenaikan upah masih terus dibahas.
Disamping itu, lanjutnya, aturan terkait penetapan UMP 2024 masih terus digodok.
"Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, kalangan buruh sebelumnya meminta pemerintah untuk menaikkan upah di kisaran 10 persen hingga 15 persen.
Angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak, di tengah kenaikan upah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.
“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.
Merespons hal tersebut Anwar menyebut bahwa pemerintah akan menentukan besaran kenaikan UMP 2024 dengan mempertimbangkan berbagai hal, utamanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.