Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) diperkirakan naik di kisaran 9 hingga 10 % pada tahun depan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, kenaikan upah tersebut sebagai kompensasi tingkat inflasi yang lebih tinggi akibat penyesuaian harga kebutuhan energi, transportasi, dan pangan.
“Upah buruh diprediksi akan naik berkisar 9-10%,” kata Bhima kepada Bisnis, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, dengan naiknya UMP 2024, para pekerja dapat terlindungi dari pelemahan daya beli.
“Pekerja perlu dilindungi dari pelemahan daya beli karena dengan adanya kenaikan UMP setidaknya lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Adapun UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023. Tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.
Sebelumnya, kalangan buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP dan UMK 2024 di kisaran 10 hingga 15%. Angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Selain itu, tuntutan tersebut dinilai mendesak, di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.
“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.