UMP 2024: Buruh Desak Naik 15 Persen, Ini Jawaban Kemnaker dan Pertimbangan Pelaku Usaha

Buruh meminta upah 2024 naik 15 persen, sementara Kemnaker masih menyerap aspirasi perihal kenaikan upah yang bakal diumumkan pada November 2023.
Annisa Kurniasari Saumi, Ni Luh Anggela
Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:30

Bisnis.com, JAKARTA – Diskursus upah 2024 khususnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mulai memanas jelang pengumuman resmi pada November 2023 mendatang. Buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sekitar 15% sementara pemerintah masih menjaring aspirasi semua stakeholder.

Pada saat bersamaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kesenjangan upah antara daerah yang maju dan tertinggal yang makin besar. Godaan migrasi tenaga kerja ke daerah dengan upah tinggi menjadi keniscayaan.

Konten Premium Terbaru