Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2024 Naik, Serikat Pekerja Berharap Meningkat Signifikan

Serikat pekerja menyambut baik kabar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dan berharap terjadi peningkatan yang signifikan
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 mendapatkan sambutan positif dari serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara berharap UMP tahun depan naik signifikan.

“Tentu menyambut baik, apalagi kalau kenaikannya signifikan,” kata Presiden Kspn Ristadi kepada Bisnis, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Meski berharap UMP 2024 naik signifikan, Ristadi menduga pemerintah akan mengambil jalan tengah antara keinginan pekerja dan pengusaha jika merujuk pada pengalaman sebelumnya. Itu artinya, kenaikan UMP tidak 100 persen sesuai dengan permintaan buruh yakni sekitar 10 hingga 15 persen.

Di sisi lain, Ristadi menyampaikan bahwa besaran kenaikan UMP 2024 kemungkinan masih dihitung. Dalam formulasi kenaikan upah minimum, ada faktor kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang disebut alfa, dengan rentang nilai indeks antara 0,10 sampai 0,30. Ini dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Serikat Pekerja sendiri juga tengah menghitung secara cermat terkait kenaikan upah minimum 2024 sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Ristadi menyebut, perhitungan dari Serikat Pekerja kemungkinan selesai pada 30 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan sinyal bahwa UMP 2024 bakal naik. 

Kendati begitu, pemerintah belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP untuk tahun depan.

“Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak di protes pengusaha,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Minggu (15/10/2023).

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam tidak berkomentar banyak terkait hal tersebut. 

Bob mengatakan, Apindo mempercayakan wakilnya di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk menentukan formula yang tepat dalam penyesuaian nilai UMP.

“Kita percayakan wakil kita di Depenas berembuk,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper