Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Ditetapkan, Ini Kelompok Barang Murah Boleh Diimpor via E-commerce

Pemerintah resmi menetapkan empat kategori produk seharga di bawah Rp1,5 juta yang masuk dalam positive list atau yang boleh diimpor langsung via e-commerce.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan empat kategori produk seharga di bawah US$100 (sekitar Rp1,5 juta) yang masuk dalam positive list atau yang boleh diimpor langsung secara lintas batas melalui platform e-commerce.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut keempat kategori produk dalam positive list tersebut, antara lain buku, film, musik, dan software. 

"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, hari ini pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara meski dengan harga di bawah US$100," tulis Teten dalam unggahan di akun Instagramnya @tetenmasduki_ dikutip Rabu (1/11/2023).

Teten mengatakan, kebijakan positive list itu diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/10/2023).

Dia mengeklaim pengecualian kategori produk tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mencegah arus deras produk impor melalui platform digital. Selain itu, penetapan kategori produk ke dalam positive list juga sesuai tujuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, yakni untuk melindungi produk lokal.

Dalam Pasal 19 ayat (2) Permendag No.31/2023, pemerintah telah melarang perdagangan untuk produk impor dengan harga di bawah US$100 melalui skema lintas batas di platform digital. Adapun. perumusan positive list atau pengecualian untuk barang murah disebut dalam Pasal 19 ayat (4).

Dalam beleid tersebut diatur bahwa barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

"Di luar positive list, tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah US$100 per unit melalui cross border e-commerce," kata Teten.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (12/10/2023), Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, daftar positive list merupakan barang-barang yang tidak dapat diproduksi di Indonesia dan bukan produk UMKM. Adapun, ketentuan positive list akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper