Bisnis.com, LOMBOK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan skema prepopulated atau pengisian surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) secara otomatis pada 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan, ke depannya WP OP akan lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan, karena WP hanya perlu melakukan konfirmasi data.
“Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke SPT orang pribadi. Walaupun kelihatannya rumit, tapi WP tinggal klik-klik, tinggal konfirmasi [data] saja,” ujarnya dalam Media Gathering DJP, dikutip Kamis (26/10/2023).
Dengan demikian, WP tak perlu lagi mengunggah bukti potong, bahkan mengisi aset yang ada di bank, karena akan otomatis terisi
Iwan menyampaikan bahwa Kemenkeu telah membahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait integrasi tersebut
Sementara terkait keamanan data, Iwan memastikan hal tersebut dengan sistem yang DJP miliki telah melalui pengujian oleh lembaga internasional, yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Baca Juga
“Asesor itu berpendapat bahwa sistem DJP dapat dipercaya, trusted untuk menjaga data. Kami pun di sistem IT dalam dua tahun sekali pengelola infrastruktur kita selalu mendapatkan sertifikasi ISO 27001,” lanjutnya.
Meski demikian, prepopulated hanya dapat terlaksana apabila pemberi kerja atau perusahaan berkomitmen menggunakan bukti potong.
Pada kesempatan berbeda, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai skema pelaporan SPT menggunakan prepopulated memiliki sisi positif dalam kemudahan WP OP
Di samping itu, kebijakan yang masuk dalam agenda reformasi perpajakan ini diproyeksi mampu mengerek tingkat kepatuhan pajak
“Bandingkan dengan SPT biasa? Tentu ini akan meningkatkan kepatuhan dari sisi Wajib Pajak,” ujarnya, Kamis (26/10/2024).