Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Christopher Richie Rahardjo

Analis Yunior Bank Indonesia

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Penghiliran Klaster UKM

Penghiliran pertanian adalah upaya peningkatan nilai tambah melalui pengolahan hasil pertanian menjadi produk turunan lain.
Ilustrasi UKM
Ilustrasi UKM

Bisnis.com, JAKARTA -Penghiliran tak hanya untuk industri besar. Usaha Kecil Menengah (UKM) juga dapat berpartisipasi pada program strategis nasional tersebut.

Presiden Joko Widodo menegaskan hal ini dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

“Yang UKM pun kita harus industrialisasikan, harus hilirisasikan semua produk yang masih mentahan,” kata Presiden.

Pernyataan orang nomor satu di Indonesia tersebut menegaskan bahwa UKM dapat berpartisipasi dalam program penghiliran utamanya untuk komoditas non minerba. Partisipasi UKM dapat dilakukan salah satunya melalui penghiliran pertanian.

Penghiliran pertanian adalah upaya peningkatan nilai tambah melalui pengolahan hasil pertanian menjadi produk turunan lain.

Sebagai contoh jagung yang dapat diolah menjadi berbagai produk turunan diantaranya tepung jagung, beras jagung, pati jagung, sirup glukosa, hingga bioetanol.

Ketersediaan sumber daya dan aktivitas pertanian yang tersebar di seluruh penjuru negeri menjadikan penghiliran pertanian strategi yang tepat dalam penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi.

Lebih lanjut, karakteristik sektor pertanian yang renewable menjamin keberlangsungan penghiliran pertanian.

Program penghiliran pertanian memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian nasional melalui peningkatan harga produk, pengembangan industri pengolahan, penyerapan tenaga kerja dan adopsi teknologi, serta mendukung ketahanan pangan.

Tantangan

Meskipun penghiliran berpotensi memberikan dampak positif bagi petani dan UKM, akan tetapi saat ini implementasinya masih belum optimal.

Hasil survei Bank Indonesia terhadap 274 korporasi pangan menunjukan bahwa tingkat penghiliran korporasi kecil/UKM jauh lebih rendah dibandingkan dengan korporasi besar.

Dari sekitar 164 korporasi kecil, masih terdapat 60% yang belum melakukan penghiliran. Di sisi lain, penghiliran pada korporasi besar telah mencapai 63%.

Kendala dari korporasi kecil dalam penghiliran, utamanya terkait keterbatasan modal yang menyebabkan rendahnya adaptasi high tech. Hal tersebut tecermin dari data survei yang menunjukan bahwa baru sekitar 3% korporasi kecil yang mengimplementasikan high tech.

Dengan keterbatasan teknologi, korporasi kecil belum mampu untuk melakukan pengolahan produk bernilai tambah tinggi.

DUKUNGAN BI

Dalam mendukung program penghiliran, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang berlaku mulai 1 Oktober 2023.

Pada kebijakan tersebut, Bank Indonesia melakukan penajaman KLM kepada bank penyalur kredit/pembiayaan pada industri yang bergerak di bidang penghiliran minerba dan penghiliran non-minerba (pertanian, peternakan dan perikanan), termasuk UMKM.

Pada ketentuan terbaru ini, Bank Indonesia menaikkan total insentif menjadi maksimal sebesar 4%, meningkat dari sebelumnya 2,8%.

Insentif tersebut diberikan bagi perbankan yang mampu menyalurkan kredit pada sektor-sektor prioritas di antaranya kredit sektor penghiliran, UMKM dan pembiayaan hijau.

Insentif diberikan melalui pe­ngurangan Giro Wajib Mi­ni­mum (GWM) perbankan­ yang ditempatkan di Bank Indonesia. Kebijakan KLM diharapkan dapat men­dorong minat perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor prioritas.

Program penghiliran salah satunya dapat dicapai melalui pengembangan UKM berbasis klaster. Michael E.Porter (1990) mengungkapkan bahwa klaster merupakan fenomena ekonomi yang di mana banyak bisnis secara bersamaan bersaing dan berkolaborasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Program klasterisasi UKM dilakukan melalui pengelompokan individu pelaku UKM yang memiliki karakteristik serupa guna peningkatan skala usaha, produktivitas, dan nilai ekonomi produk.

Dalam rangka mendorong program klaster, pemerintah memiliki program KUR Khusus dengan suku bunga sebesar 6% per tahun dan plafon mencapai Rp500 juta per penerima KUR.

Adapun skema KUR Khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster yang melibatkan mitra usaha untuk perkebunan rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, industri UMKM, serta kelompok usaha yang memproduksi produk lokal, berbahan baku lokal, dan usaha produktif lainnya.

Subsidi suku bunga KUR Khusus oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan permintaan kredit oleh Klaster UKM.

Di sisi lain, program KUR Klaster memberikan ke­amanan bagi industri perbankan karena risiko yang lebih kecil.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM bahwa Pelaku UKM yang tergabung dalam klaster memiliki kepastian akses pasar, sehingga potensi kredit macet rendah.

Semoga dukungan pemerintah melalui program KUR Klaster serta kebijakan KLM Bank Indonesia dapat mendorong UKM untuk berpartisipasi pada program hilirisasi. Sehingga pelaku UKM dapat turut memberikan nilai tambah dari produknya yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper