Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif menegaskan alat penanak nasi atau rice cooker gratis yang bakal dibagikan pemerintah berasal dari produk atau merek dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi.
“TKDN semaksimal mungkin, kan banyak yang bisa bikin,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Arifin mengatakan kementeriannya saat ini tengah memfinalkan tata penyaluran dari program bagi-bagi rice cooker gratis tersebut. Kementerian ESDM menargetkan program itu bisa direalisasikan pada sisa dua bulan tahun ini.
“Ada [TKDN tinggi] yang tukang bikin itu kan banyak mesin-mesin kompor itu, Maspion terus siapa lagi itu kan,” kata dia.
Program bagi-bagi rice cooker itu diatur lewat Peraturan Menteri ESDM No. 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Baca Juga
Pada tahun anggaran 2023, Kementerian ESDM bakal membagikan rice cooker sebanyak 500.000 unit. Di sisi lain, program itu diharapkan dapat meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 gigawatt-hours (GWh) setara dengan kapasitas pembangkitan 20 megawatt (MW).
Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kg atau setara 9,7 juta tabung 3 kg.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, program pemberian alat memasak berbasis listrik atau AML itu juga diharapkan dapat mengurangi impor LPG yang saat ini membebani belanja subsidi APBN.
"Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3 kilogram yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," katanya.
Jisman mengatakan target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 volt ampere (VA) sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.
"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai SNI, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai dengan 2,2 liter," kata dia.