Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan program pemberian bantuan penanak nasi listrik atau rice cooker gratis merupakan insentif bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, program pemberian alat memasak berbasis listrik atau AML itu juga diharapkan dapat mengurangi impor LPG yang saat ini membebani belanja subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Selain itu, program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," kata Jisman seperti dikutip dari siaran pers, Senin (9/10/2023).
Program bagi-bagi rice cooker setrum itu diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Adapun, pada tahun anggaran 2023, Kementerian ESDM bakal membagikan rice cooker sebanyak 500.000 unit. Di sisi lain, program itu diharapkan dapat meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 gigawatt-hours (GWh) setara dengan kapasitas pembangkitan 20 megawatt (MW). Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilogram (kg) atau setara 9,7 juta tabung 3 kg.
"Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3 kilogram yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," kata Jisman.
Baca Juga
Dia mengatakan, target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 volt ampere (VA) sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.
"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai dengan 2,2 liter," kata dia.
Lebih jauh, Jisman menyampaikan bahwa program ini merupakan hibah dari pemerintah. Oleh karena itu, perlu disematkan stiker yang bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM' dan 'Tidak untuk diperjualbelikan'.
Ditjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program, saat ini tengah menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Selanjutnya, dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.