Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjabarkan terkait dengan kapan dimulainya pendistribusian dari pemberian alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker.
Diketahui, Kementerian ESDM aturan mengeluarkan Permen ESDM No. 11 tahun 2023 Tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa sebelum dilakukan pendistribusian terdapat tiga hal kunci yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Pertama, Dadan menyebut bahwa perlu adanya sisi suplai yang kuat sebelum melalukan pemberian rice cooker gratis ini
“Kita juga ada market sounding untuk dari sisi produnsennya itu siap ini harus dalam neger,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Kamis (12/10/2023).
Selain suplai, Dadan menyebut perlu adanya kepastian dari penerima yang akan menerima rice cooker gratis dari pemerintah ini.
Baca Juga
Sebab, dari 500 ribu unit yang disiapkan pemerintah ingin rice cooker yang disiapkan dapat tepat sasaran.
“Yang ketiga menurut saya karena saya kan gak melaksanakan langsung tapi saya memfasilitasi koordinasi yang ketiga siapa yg akan mengirimkannya karena barang ini kan banyak,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif resmi menerbitkan aturan terkait program bantuan penanak nasi listrik atau rice cooker bagi rumah tangga secara gratis.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang ditetapkan pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Disebutkan bahwa penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu diperlukan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.