Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, resmi melantik Marsekal Madya TNI Kusworo sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang baru. Kusworo menggantikan Marsekal Madya TNI (purn) Henri Alfiandi.
Pelantikan tersebut dilakukan pada Rabu (4/10/2023), di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Marsekal Madya TNI Kusworo dilantik sebagai Kepala Basarnas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 135/TPA TAHUN 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Menhub Budi Karya menjelaskan, Basarnas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menyelamatkan setiap jiwa dari risiko bencana dan kedaruratan lainnya dalam situasi apapun. Dia pun menginstruksikan Basarnas untuk melakukan penguatan Pencarian dan Pertolongan Nasional.
“Hal itu dilakukan dengan memperbanyak inovasi yang memanfaatkan teknologi, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat sinergi dan kolaborasi, serta memperkuat pencegahan, mitigasi, dan antisipasi kebencanaan,” ujar Budi Karya dalam keterangan resminya, Kamis (5/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, Budi Karya juga berpesan agar penguatan pencarian dan pertolongan nasional turut didukung sumber daya manusia yang menjunjung tinggi integritas.
“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Kepala Basarnas dan tetap berkomitmen menjaga amanah dan integritas serta mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti Kemenhub, TNI, POLRI, dan unsur terkait lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menatapkan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas).
Seperti diketahui, Marsdya Henri merupakan Kepala Basarnas periode 2021-2023 dan Letkol Afri merupakan Koorsmin Kabasarnas, yang sebelumnya diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak penerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA [Henri Alfinadi] dan ABC [Afri Budi Cahyanto] sebagai tersangka. Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan," ujar Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko pada konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap.