Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No.24/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang diteken Jokowi pada 20 September 2023.
Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan nasional.
Mengacu pada beleid tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Ketua Satgas Peningkatan Ekspor Nasional.
“Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis beleid itu, dikutip Selasa (26/9/2023).
Presiden juga menunjuk Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebagai Wakil Ketua I dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Wakil Ketua II.
Baca Juga
Anggota dari Satgas Peningkatan Ekspor Nasional ini terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Luar Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Investasi, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, dan Ketua Kadin.
Dalam beleid tersebut, Tim Pengarah salah satunya bertugas untuk menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang telah dirumuskan.
Selain Tim Pengarah, Satgas Peningkatan Ekspor juga terdiri atas Tim Pelaksana di mana susunan keanggotaannya akan ditetapkan Airlangga selaku Ketua Tim Pengarah.
Tim Pelaksana diantaranya bertugas untuk melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor, serta menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja,” jelas beleid itu.
Adapun, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada APBN dan sumber lain yang sah.