Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Rilis Aturan Subsidi Bunga Cadangan Pangan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan soal batasan besaran subsidi bunga terkait cadangan pangan pemerintah (CPP). Simak detailnya!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau persediaan Beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog Dramaga, Kab. Bogor, Senin (11/9/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau persediaan Beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog Dramaga, Kab. Bogor, Senin (11/9/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batasan besaran subsidi bunga kepada penyalur atau lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman kepada penyelenggara cadangan pangan pemerintah (CPP). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2023 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. 

“Besaran Subsidi Bunga CPP ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia,” tulis Pasal 13B beleid tersebut, dikutip Selasa (26/9/2023). 

 Artinya, bunga pinjaman yang disubsidi pemerintah menyesuaikan dengan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR). Jika saat ini berada di level 5,75 persen, artinya bunga yang disubsidi pemerintah sebesar angka tersebut.  

Dalam aturan termutakhir yang merupakan revisi dari PMK No.153/2022 tersebut juga menambah prasyarat bagi penyalur yang dapat memberikan pinjaman kepada penyelenggaran CPP, yaitu Perum Bulog dan BUMN Pangan. 

Pada aturan sebelumnya, penyalur dalam hal ini Bank Himbara yang berkomitmen untuk menyalurkan pinjaman kepada penyelenggara CPP dapat menerima subsidi bunga tersebut. 

Menurut Pasal 5 PMK teranyar yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023, kini tidak terbatas hanya Himbara. Penyalur yang dapat memberikan pinjaman kepada penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan yang memenuhi tiga kriteria. 

Pertama, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Kedua, berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada penyelenggara CPP. Ketiga, mempunyai pengalaman memberikan pinjaman kepada korporasi. 

Sementara bagi penyalur yang akan menyalurkan Pinjaman untuk pertama kali, selain memenuhi kriteria tersebut, juga memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik yang diibuktikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebelumnya besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp3 triliun, di mana Rp1 triliun untuk Perum Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai. 

Sementara Rp2 triliun untuk ID Food dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.

Pada Maret 2023 lalu, Sri Mulyani juga telah merilis PMK No. 34/2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Melalui regulasi tersebut, Perum Bulog dan BUMN pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper