Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak akan ada warga Pulau Rempang, Batam yang dirugikan terkait dengan pemindahan rumahnya atau relokasi.
Dia mengemukakan bahwa pihaknya akan mengganti rumah warga Pulau Rempang dengan rumah baru tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun, menurut Bahlil, jika rumah warga Pulau Rempang sebelumnya memiliki harga Rp500 juta, maka akan ditambah uang Rp380 juta.
"Jadi tidak ada warga yang dirugikan. Tolong tulis ini baik-baik ya. Jangan sampai bikin opini atau pemberitaan yang lain," tuturnya di Jakarta, Senin (25/9).
Selain itu, menurut Bahlil, tanaman, tambak hingga perahu yang dimiliki oleh warga Pulau Rempang juga akan diberikan kompensasi ganti rugi agar tidak ada warga yang protes lagi dengan proses pemindahan kediaman warga.
"Semuanya pun akan dihitung dan dikompensasi sesuai aturan yang berlaku. Jadi hak-hak warga itu akan jadi perhatian kita," katanya.
Bahlil pun mengaku bersyukur bahwa sampai saat ini sudah 300 Kartu Keluarga (KK) warga Pulau Rempang yang mau dipindah secara sukarela, tanpa ada paksaan. Dia memastikan pemerintah tidak akan menggunakan aparat penegak hukum lagi untuk memindahkan warga nanti.
Baca Juga
"Warga bilang ke saya bahwa mereka mau pindah secara sukarela dan tidak perlu pakai aparat lagi dan alhamdulilah sekarang sudah 300 KK yang mau dipindah secara sukarela," ujarnya.