Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim telah menyiapkan sejumlah uang ganti rugi untuk warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang rumahnya digusur oleh BP Batam untuk proyek Rempang Eco Park.
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia mengemukakan bahwa uang ganti rugi tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang transisi atau uang tunggu rumah jadi dan uang untuk kontrak rumah dengan total 2,2 juta dengan rincian Rp1,2 juta per orang untuk uang transisi dan Rp1,2 juta untuk uang kontrak per kartu keluarga.
“Jadi kalau satu Kartu Keluarga ada 4 orang, maka dia mendapat uang transisi Rp4,8 juta dan uang kontrak Rp1,2 juta jadi total Rp6 juta,” tuturnya saat konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (25/9).
Selain itu, menurut aktivis HMI tersebut, BP Batam juga akan mengganti kerugian tanaman dan keramba milik warga yang kediamannya digusur.
Namun, Bahlil tidak menyebutkan nilai penggantiannya. Bahlil hanya mengatakan bahwa ganti rugi untuk tanaman dan keramba milik warga yang digusur akan disesuaikan dengan kemampuan BP Batam.
“Nanti untuk penggantian tanaman dan keramba warga itu akan dihitung dan disesuaikan dengan aturan BP Batam,” katanya.
Baca Juga
Selain itu, untuk lima kampung yang digusur oleh BP Batam untuk pembangunan proyek Rempang Eco-Park tersebut juga sudah disiapkan satu kampung di wilayah Tanjung Selong yang berjarak hanya tiga kilometer dari lokasi perkampungan yang digusur.
Menurut Bahlil, kampung baru tersebut akan dijadikan kampung percontohan yang bakal disiapkan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan seperti puskesmas, air bersih dan sekolah untuk anak-anak di kampung tersebut.
“Nanti kita siapkan juga pelabuhan untuk perikanan di sana. Pokoknya ini harus jadi kampung percontohan,” ujarnya.