Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamendag Endus Indikasi Predatory Pricing di TikTok Shop

Wamendag Jerry Sambuaga endus adanya indikasi predatory pricing produk yang dijual di TikTok Shop.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga - Dok. Kemendag.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengakui adanya indikasi predatory pricing atas produk yang dijual di TikTok Shop.

Sebagaimana diketahui, belakangan TikTok Shop menjadi momok pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM akibat maraknya penjualan produk dengan harga sangat murah di platform social commerce tersebut.

Menurut Jerry, barang yang dijual di TikTok Shop memiliki harga yang jauh lebih murah dari pada umumnya. Dia pun menyoroti dugaan maraknya produk impor ilegal dijual murah hingga memukul daya saing produk lokal.

"Jelas, bisa dilihat ada barang impor kalau pakai prosedur normalnya misalnya Rp1.000.000 dan yang tidak [melalui prosedur] Rp100.000. Apakah itu tidak predatory pricing," ujar Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).

Impor barang melalui platform, kata Jerry berisiko melewati tahapan atau prosedur impor pada umumnya mulai dari izin, tarif bea masuk dan sebagainya. Oleh karena itu, penjualan produk di social commerce harus diatur agar tidak merusak usaha para pelaku UMKM.

Dia menegaskan, bahwa TikTok nantinya harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dalam revisi Permendag No. 50/2020. Adapun beleid tersebut dipastikan rampung dalam waktu dekat.

"Intinya harus ada pemisahan antara social media dan juga e-commerce, dan TikTok harus mengikuti itu," kata Jerry.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan hari ini membeberkan bahwa dalam revisi Permendag No. 50/2020 bakal mengatur platform social commerce termasuk TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.

Selain itu, media sosial dan social commerce akan menjadi platform yang terpisah. Hal itu, dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kami tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan presiden," kata Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan praktik predatory pricing di social commerce, TikTok Shop secara nyata telah menggilas industri tekstil di Jawa Barat hingga berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Harga produk yang terlalu murah di platform social commerce membuat produk para pelaku UMKM di Majalaya, Kabupaten Bandung sulit bersaing hingga gulung tikar.

"Memang ada penurunan yang cukup drastis karena pelaku UMKM yang memproduksi pakaian muslim, kerudung, pakaian jadi yang dijual di pasar grosir seperti Tanah Abang, ITC Kebon Kelapa, Pasar Andir terpantau anjlok. Akibatnya permintaan terhadap pakaian, kain, dan tekstil menurun drastis," kata Teten dikutip dalam keterangan resmi, Senin (25/9/2023).

Teten mengaku telah mendapati informasi ihwa indikasi aliran deras impor pakaian jadi dan produk tekstil. Menurutnya, maraknya impor pakaian jadi dan produk tekstil yang tak terkendali itu disebabkan oleh aturan safeguard yang tidak berjalan semestinya. Kendati demikian, urusan impor, kata Teten menjadi kewenangan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo pun telah menyampaikan bakal meninjau kembali aturan perdagangan online dan pembentukan undang-undang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper