Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Putar Otak Pulihkan Industri Tekstil RI, Begini Strateginya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengevaluasi dari segi regulasi hingga membuat skema pembenahan pasar industri tekstil. 
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memutar otak untuk menumbuhkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini tertekan karena banjir impor tekstil.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Taufiek Bawazier, mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi dari segi regulasi hingga membuat skema pembenahan pasar industri tekstil. 

"Saya coba diagnosis, saya akan coba lihat mana titik-titik yang perlu diperbaiki, jadi regulasinya itu nanti akan kita lihat," kata Taufiek Bawazier kepada wartawan, dikutip Jumat (22/9/2023). 

Selain mengevaluasi kembali kebijakan yang ada dalam lingkup Kemenperin, Taufiek juga menilai pentingnya sinkronisasi dengan regulasi di Kementerian lain. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah PMK No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat. 

Adapun, dalam aturan tersebut mengizinkan barang impor untuk masuk sebanyak 50 persen. Menurutnya, regulasi tersebut perlu di revisi seiring dengan masifnya produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri. 

"Kalau kita berpikir 50 persen boleh tetapi inputnya tetap dari dalam negeri, jadi bisa ada nilai tambah di situ, punya sirkular ekonomi, sirkular produksi yang ada di Indonesia," ujarnya. 

Dalam hal ini, pihaknya akan memeriksa utilitas hingga volume produksi dalam negeri dan memastikan bahwa Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) memenuhi aturan. Terutama, perizinan impor hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang memiliki pabrik dalam negeri. 

Namun, bukan berarti industri tak diperbolehkan impor, hanya saja Kemenperin akan membuat regulasi untuk mengurangi penggunaan produk luar. Dia menambahkan, pembelian barang impor dapat dilakukan jika produksi lokal tidak memenuhi kebutuhan pasar domestik. 

Taufiek meminta para pelaku industri berbasis ekspor untuk mengoptimalkan pasar dalam negeri. Sehingga, ketika pasar ekspor mengalami penurunan karena ekonomi global yang tidak stabil, sirkulasi perdagangan dalam negeri tetap dapat menjaga stabilitas industri. 

"Katakanlah demand-nya 10 produksi dalam negeri 5. Nanti kita tidak kasih 5 [untuk impor], kita kasih izin impor 3. Nah yang 2 kita suruh naikkan utilisasinya," ujarnya. 

Lebih lanjut, Taufiek menuturkan, Kemenperin akan memastikan pihaknya tidak hanya akan memperkuat hulu. Regulasi di sisi hilir juga akan terus digodok agar mencukupi kebutuhan industri TPT. 

"Jadi seperti itu konsep yang akan kita pakai untuk remedy di indsutri tekstil supaya dari hulu, mid stream, sampai hilir itu jalan bersama. Karena industri tekstil ini menyerap tenaga kerja terbesar, menyumbang ekonomi yang cukup besar, multiplier effect-nya juga cukup besar," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper