Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Minta TikTok Ditutup, Kemendag Beri Penjelasan Begini

Kemendag memberi penjelasan soal pedagang UMKM yang menolak dan meminta TikTok ditutup.
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Sebelumnya para pedagang segmen UMKM mendesak agar TikTok ditutup.

Kendati demikian, pengaturan terkait dengan social commerce akan diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur dengan jelas mengenai social commerce.

“Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).

Terkait dengan proses revisi Permendag No.50/2020,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. 

Kemendag mengharapkan agar beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Isy menyampaikan, proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama satu minggu.

“Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.

Lebih lanjut Isy menuturkan, dalam revisi Permendag No. 50/2020 pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas. 

Selain itu, akan diatur pula pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta yang boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan corssborder atau penjualan lintas batas.

Positive list atau barang-barang yang dapat dijual juga akan tercantum dalam beleid ini. Diatur pula larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

“Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur di situ,” jelasnya.

Selanjutnya, barang-barang yang diperjualberlikan di marketplace harus memenuhi standar, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper