Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Moko Nugroho

Analis Kebijakan Kementerian Perindustrian

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Pengembangan Kawasan Industri Nasional

Pengembangan dan perluasan infrastruktur baru seperti jalan tol dan pelabuhan, turut memperluas area-area baru KI.
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). /Dok. DPMPTSP Kabupaten Batang
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). /Dok. DPMPTSP Kabupaten Batang

Bisnis.com, JAKARTA - Bila dicermati, di sekitar wilayah Jakarta, akan dengan mudah ditemui area-area kawasan industri (KI).

Sebelah timur Jakarta akan ditemui KI, mulai Pulogadung, Bekasi, Cibitung, Cikarang hingga Karawang. Sebelah barat Jakarta akan ditemui KI mulai Jatake, Balaraja, Cikande, hingga Cilegon.

Sementara di sebelah selatan Jakarta akan ditemui KI mulai Cileungsi, Cietereup, hingga Cicurug. Demikian halnya kota-kota besar di Indonesia, pada umumnya akan dikelilingi area-area KI, mulai Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, Medan Raya, dan lainnya.

Pengembangan dan perluasan infrastruktur baru seperti jalan tol dan pelabuhan, turut memperluas area-area baru KI.

Pembangunan pelabuhan Bojonegara di Serang, telah mendorong meluasnya beberapa KI, seperti Bojonegara Industrial Park, dan Wilmar Integrated Industrial Estate. Pengembangan pelabuhan Patimban di Subang, juga telah mendorong dibangunnya KI baru seperti Subang Smartpolitan, Jatiluhur Industrial Smart City, dan Taifa Industrial Perkebunan.

Selain itu juga tengah disiapkan KI di wilayah Subang, yaitu Grand Rebana Kawasan Industri dan KI Patimban. Pembangunan Tol Trans Jawa telah mendorong tumbuhnya KI baru seperti KI Terpadu Batang, dan Kendal Industrial Park.

Sebagaimana UU No. 3/2014, KI merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan industri yang menjalankan kegiatan industrinya juga wajib berlokasi di KI.

Hal ini yang mendorong dibangun area-area KI guna memberikan kepastian lokasi industri sesuai dengan tata ruang wilayah, mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, meningkatkan daya saing investasi dan industri, serta meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, sebagaimana dalam PP No. 142/2015.

Pembangunan KI menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 3/2016 yang telah diubah menjadi Perpres No. 109/2020. Terdapat 16 KI yang menjadi PSN, mulai KI Kuala Tanjung di Sumatera Utara, KI Jorong di Kalimantan Selatan, KI Morowali di Sulawesi Tengah, hingga KI Terpadu Batang di Jawa Tengah. Perubahan terhadap PSN ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

Berdasarkan Permenko Perekonomian No. 9/2022, terdapat penambahan 1 KI yang menjadi PSN. Sesuai Permenko Perekonomian No. 21/2022, terdapat penambahan 6 KI yang menjadi PSN, sehingga terdapat 23 KI yang menjadi PSN.

Pembangunan KI juga perlu memperhatikan beberapa prinsip dasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/2016, meliputi (1) prinsip tata ruang, baik rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, provinsi, maupun wilayah nasional; (2) ketersediaan infrastruktur industri, seperti akses jalan, sumber energi, air, dan jaringan teknologi informasi komunikasi; (3) ramah lingkungan, sebagai kewajiban pengendalian dan pengelolaan lingkungan; (4) efisiensi, dalam aspek lokasi dan infrastruktur serta aspek pelayanan; (5) keamanan dan kenyamanan dalam berusaha, sebagai jaminan dalam berusaha di wilayah kawasan industri; dan (6) percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Beberapa tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan 23 PSN guna memenuhi prinsip dasar pembangunan KI sangat beragam, seperti (1) tata ruang yang belum memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) baik darat maupun laut, (2) status dan pembebasan lahan yang panjang dan alot, (3) belum atau masih terbatasnya ketersediaan akses jalan menuju kawasan industri, (4) kontinuitas ketersediaan pasokan gas sebagai bahan baku maupun utilitas industri, hingga (5) perizinan ketenagalistrikan, pelabuhan, penggunaan air permukaan, dan lingkungan (amdal). Konsolidasi yang intens antar-stakeholder guna akselerasi pencapaian target dan pemenuhan prinsip dasar dalam pembangunan KI baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Capaian PSN KI saat ini terdapat 9 KI memasuki tahap operasional, yang memerlukan dukungan dalam pengembangan KI, seperti KI Terpadu Wilmar yang telah ada aktivitas industri yang membutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur simpang susun dan exit tol menuju lokasi KI. KI Morowali yang telah ada aktivitas industri, membutuhkan peningkatan kapasitas jalan akses utama di luar kawasan menuju ke KI dan rencana pengembangan luas KI hingga 4.000 ha.

Ada pula 8 KI dalam tahap berkembang, yaitu KI dalam tahap pembangunan infrastruktur dan penyiapan dokumen non-infrastruktur KI, seperti KI Pulau Obi yang sedang pembahasan tata ruang dan amdal dengan stakeholder terkait, serta KI Tanjung Sauh yang saat ini sedang penyiapan pematangan lahan (land clearing) dan pengurusan perizinan. Selain itu terdapat 4 KI dalam tahap potensial dan 2 KI untuk tinjau ulang mengingat progres yang kurang signifikan dalam 3 tahun terakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Moko Nugroho
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper