Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp6,4 triliun untuk pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dari APBN.
Dia menyampaikan bahwa realisasi anggaran IKN telah mencapai Rp6,4 triliun per 31 Agustus 2023 (year-to-date/ytd). Untuk tahun ini, Kementerian Keuangan menetapkan anggaran proyek IKN sebesar Rp29,4 triliun.
“Saat ini, sudah teralisir Rp6,4 triliun per 31 Agustus. Total pagu anggaran untuk bangun IKN tahun ini Rp29,4 triliun. Dalam hal ini [realisasi] Rp6,4 triliun adalah 21,8 persen [dari pagu],” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/9/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, dari capaian tersebut, realisasi anggaran untuk klaster infrastruktur adalah sebesar Rp4,7 triliun, dari pagu Rp26,5 triliun.
Sementara itu, realisasi klaster non-infrastruktur terealisasi sebesar Rp1,6 triliun, dari pagu Rp3,0 triliun.
Untuk klaster infrastruktur, Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran digunakan untuk membangun Istana Negara dan kawasan inti pusat pemerintahan, kawasan pemukiman, termasuk tower rusun ASN dan hankam, juga pembangunan jalan tol IKN.
Baca Juga
Selain itu, anggaran juga terealisasi untuk duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, dan penanganan banjir Sungai Sepaku dan pengendalian banjir DAS sungai Sanggai, Pamaluan, Saluang, dan Tengin.
Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp75,5 triliun untuk periode 2022 hingga 2024. Pada 2024, anggaran dialokasikan sebesar Rp40,6 triliun, sementara pada 2022 sebesar Rp5,5 triliun.
Revisi UU IKN
Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) akan memuat tiga poin penting dan disahkan di rapat paripurna DPR RI mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan bahwa poin pertama revisi UU IKN yang disepakati adalah ihwal kepastian hukum untuk keberlanjutan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Pertama, untuk memberikan kepastian hukum sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN," tuturnya di sela-sela Rapat Panitia Kerja di DPR, Selasa (19/9).
Poin kedua, menurut Junimart, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat dan menjadikan pengaturan tanah tersebut masuk ke dalam lex spesialis untuk mendukung investasi di IKN.
"Jadi termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN untuk mendukung investasi," kata Junimart. Poin terakhir, RUU IKN bakal menguatkan posisi dari Badan Otorita IKN sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota.