Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang dipimpin Sri Mulyani, memberikan bocoran soal pajak pertambahan nilai (PPN), benarkah besaran PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 2025?
Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo memastikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2024 akan tetap di angka 11 persen, belum naik ke level 12 persen.
Menurutnya, memang saat ini volatilitas harga komoditas sangat mempengaruhi penerimaan negara dari PPN. Meski demikian, pemerintah memastikan masih menahan tarif PPN dan belum akan naik ke level 12 persen pada 2024.
“Dalam HPP kan selambat-lambatnya di 2025, tetapi pada 2024 kita masih 11 persen, kapan naik? Kita tunggu waktunya saja,” ujarnya dalam Mini Talkshow DetikFiinane: Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Mengacu pada Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dalam beleid ini, tarif PPN sebesar 11 persen sudah berlaku sejak 1 April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca Juga
Sepanjang tahun lalu atau 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengantongi Rp60,76 triliun ke kas negara setelah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Sementara itu, dalam APBN Kita edisi Agustus 2023, penerimaan PPN dan PPnBM pada Januari hingga Juli 2023 telah mencapai Rp417,64 triliun, naik 10,6 persen dari capaian pada periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut bahkan telah mencapai 56,21 persen dari target 2023.