Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Lahan IKN Alami Banyak Kendala, Revisi UU Mendesak

Pemerintah menyebut realisasi pembebasan lahan di IKN masih kerap menghadapi kendala sehingga mendesak dilakukan revisi UU IKN.
Pembangunan IKN Nusantara/Istimewa
Pembangunan IKN Nusantara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengungkapkan bahwa realisasi pembebasan lahan di IKN masih kerap menghadapi kendala.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa pelaksanaan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara juga diketahui masih mengalami sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan IKN tahap satu.

"Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” ujar Ida Bagus Nyoman Wiswantanu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (18/9/2023).

Hal tersebut lantas menjadi urgensi didorongnya revisi UU IKN untuk segera dirampungkan. Di mana, dalam laporan terbarunya proses pembahasan perubahan UU IKN telah dilaksanakan antara Pemerintah dengan DPR.

“Saat ini telah memasuki pembahasan dengan Panja DPR yang berhubungan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah terhadap sembilan pokok atas perubahan UU No. 3/2022,” ungkapnya. 

Senada dengan pernyataan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN. Selain itu, agar Otorita IKN dapat menjalankan tugas sebagai mesin pembangunan IKN.

Lebih lanjut, Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 3 tujuan utama atas dirubahnya UU IKN. Faktor utama yang mendorong percepatan revisi tersebut yakni berguna untuk memperkuat Otorita IKN agar lebih lincah efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kedua adalah penguatan aspek kewenangan penyelenggaran pemerintah daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan pemdasus terkait norma kriteria perizinan dan investasi.

Ketiga, adalah untuk peningkatan ekosistem investasi memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa kita memerlukan pembangunan infrastruktur yang masif,” tutur Agung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang No.03/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah dilangsungkan pada Senin (21/8/2023). Terdapat sembilan pokok perubahan dalam revisi UU tersebut. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa ke-sembilan pokok perubahan tersebut pertama yakni mengenai penguatan aspek kelembagaan dan kewenangan khusus.

"Terkait kewenangan khusus latar belakang dilakukannya perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kedudukan otoritas dalam pelaksanaan 4P, mengatur Otorita memiliki kewenangan menetapkan norma/standar/prosedur yang berbeda khususnya di IKN, menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan baik pemerintah pusat atau daerah," jelasnya.

Kedua, mengenai permasalahan isu pertanahan. Adapun, latar belakang perubahan regulasi ditujukan untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya berada di bawah kendali pengelolaan otorita.

Ketiga, revisi mengenai pengelolaan keuangan. Suharso menjelaskan, perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus.

Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilatarbalakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P oleh Otorita.

Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah. Dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

"[Delineasi wilayah ini] juga dilakukan untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area," tambah Suharso.

Keenam, penyelenggaraan perumahan, dilatarbelakangi oleh dalam rangka peran utamanya dalam 4P. Di mana, otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan di IKN.

Ketujuh, perubahan regulasi mengenai tata ruang yang didorong oleh keperluan mengenai ketentuan yang menegaskan setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Selanjutnya, revisi tata ruang juga dilakukan guna menghadirkan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

Kedelapan terkait mitra kerja Otorita IKN di DPR. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada peran Otorita sebagai pemerintah daerah khusus yang akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program di IKN.

Kesembilan, terkait jaminan keberlanjutan. Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jamuan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper