Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN untuk melakukan penyesuaian harga gas industri komersial mereka bulan depan.
Arifin meminta perusahaan gas pelat merah itu untuk tetap menahan harga saat ini. Dia beralasan harga gas dari sisi hulu tidak mengalami kenaikan.
“Tidak boleh naik, kan hulunya tidak dinaikin,” kata Arifin saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Malahan, Arifin mengatakan, tarif transmisi atau penyaluran gas bumi (toll fee) itu mesti dikurangi saat ini. Dia berharap harga gas yang kompetitif itu dapat meningkatkan nilai tambah pada sisi industri penerima nantinya.
“Malah transmisinya harus bisa dikurangi, kenapa harus dinaikin,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PGN menegaskan bahwa rencana penyesuaian harga gas industri non-harga gas bumi tertentu (HGBT) belum dilakukan.
Baca Juga
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas. Perseroan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah.
“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas,” kata Rachmat melalui siaran pers, Kamis (7/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sumber pasokan gas, harga pasokan, dan kontribusi volume masing-masing pasokan gas, serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis emerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission pada 2060.
Adapun, Rachmat mengatakan bahwa informasi terkait rencana penyesuaian harga gas yang Perseroan sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan ketentuan perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri.
PGN, kata Rachmat, senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran perseroan di sektor midstream dan downstream.
“Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan surat edaran PGN yang diterima Bisnis, rencana penyesuaian harga gas terjadi terhadap beberapa kategori yang terdapat dalam harga gas yang saat ini beredar di masyarakat. Surat edaran tersebut bersifat lokal dan ditandatangani oleh Area Head PGN Bekasi Reza Maghraby.
Harga gas untuk pelanggan komersial dan industri PB-KSv yang awalnya dipatok seharga US$9,78 per MMbtu, akan naik menjadi US$11,99 per MMbtu. Kenaikan juga terjadi untuk harga gas pelanggan Bronze 2 yang dipatok US$12,52 per MMbtu, sebelumnya US$9,20 per MMbtu.
Kemudian, harga gas untuk pelanggan Bronze 3 akan dipatok sebesar US$12,31 per MMbtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMbtu.
Lebih lanjut, untuk pelanggan Bronze 1 dipatok Rp10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp6.000 per meter kubik. Namun, harga ini mulai ditetapkan pada per 1 Januari 2024.