Bisnis.com, JAKARTA - Setelah resmi menelurkan aturan Golden Visa bagi warga negara asing (WNA) berdasarkan nominal investasi atau penanaman modal di Indonesia, pemerintah tengah merancang aturan serupa yang dikhususkan bagi investor asing di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa fasilitas keimigrasian merupakan salah satu faktor penting pendorong realisasi investasi KEK sehingga pihaknya mulai mengkaji penerapan aturan serupa Golden Visa terkhusus KEK.
"Dirjen Imigrasi akan merumuskan pengaturan Golden Visa secara khusus yang lebih menarik di KEK, untuk memberikan keleluasaan kepada investor WNA dalam merealisasikan investasinya, serta menjadi fasilitas tambahan sebagai salah satu daya tarik di KEK," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, dikutip Senin (11/9/2023).
Adapun, fasilitas keimigrasian merupakan salah satu dari sekitar 14 stimulus untuk para investor di KEK, di samping fasilitas lain, seperti tax holiday dan tax allowance, insentif PPN dan PPnBM, penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai untuk bahan baku atau barang tertentu, sampai keringanan terhadap pajak dan retribusi daerah.
Fasilitas keimigrasian di KEK saat ini berupa visa kunjungan beberapa kali (multiple entry) bagi WNA dan keluarganya, visa kunjungan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 kali masing-masing 30 hari, serta visa khusus atau izin tinggal bagi WNA yang memiliki properti atau WNA lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata.
Ketika berbincang dengan Bisnis pada akhir pekan lalu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim pun sempat memberikan bocoran bahwa akan ada visa izin tinggal dan visa multiple entry terbaru khusus para investor WNA di KEK, dengan jangka waktu lebih lama ketimbang yang saat ini berlaku.
Baca Juga
Saat ini, terdapat 20 KEK di Tanah Air yang terdiri atas 10 KEK industri dan 10 KEK pariwisata, di mana salah satunya terkhusus KEK sektor kesehatan.
Berdasarkan data Dewan Nasional KEK, hingga semester I/2023, realisasi investasi KEK mencapai Rp22,2 triliun dengan capaian investasi kumulatif sebesar Rp127,5 triliun. Adapun, pembukaan lapangan kerja sebanyak 16.371 orang hingga pertengahan 2023, dengan akumulasi pembukaan lapangan kerja baru mencapai 71.348 orang.
Angka ini terbilang masih jauh dari target tahunan berdasarkan Laporan Perkembangan KEK Tahun 2022, di mana realisasi investasi KEK sepanjang 2023 dipatok tembus Rp61,9 triliun, dengan target serapan tenaga kerja mencapai 78.744 orang.