Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peritel Ancam Boikot Minyak Goreng, Mendag Zulhas: Ya Rugi Sendiri!

Mendag Zulhas merespons rencana pengusaha memboikot minyak goreng di gerai ritel akibat utang minyak goreng tak kunjung dibayar pemerintah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI di kompleks parlemen, Senin (4/9/2023) - BISNIS/Dwi Rachmawati
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI di kompleks parlemen, Senin (4/9/2023) - BISNIS/Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, merespons soal rencana pengusaha ritel memboikot minyak goreng di gerai mereka buntut mandeknya proses pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng.

Sebagaimana diketahui, rencana aksi boikot minyak goreng bakal mencuat dari 31 perusahaan ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), termasuk Alfamart, Indomaret, Transmart, dan Hypermart.

Adapun, total gerai ritel modern 31 perusahaan tersebut mencapai 45.000 gerai di seluruh Indonesia.

"Ya rugi sendiri lah, ya busuk lah minyak nya kalau enggak dijual," kata Zulhas saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI di kompleks parlemen, Senin (4/9/2023).

Sebelumnya, dalam rapat kerja, Anggota DPR Komisi VI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mufti Anam mengingatkan Mendag Zulhas bahwa persoalan utang rafaksi minyak goreng kepada Aprindo menjadi penting untuk segera diselesaikan.

Menurutnya, Aprindo telah berjasa dalam upaya menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng di masyarakat saat terjadi kelangkaan pada awal 2022.

Sebelumnya, para pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo telah menjalankan kebijakan Permendag No.3/2022 dengan menjual harga minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter pada pertengahan Januari 2022. Padahal saat itu modal pembelian minyak goreng sudah lebih dari Rp17.000 per liter.

Adapun, dalam beleid tersebut, selisih harga minyak goreng tersebut akan dibayarkan pemerintah menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, hingga kini klaim selisih harga oleh Aprindo belum dibayarkan pemerintah.

"Bayangkan di tengah harga minyak goreng dulu tinggi bahkan enggak ada di pasaran, itu pahlawannya Aprindo," ujar Mufti.

Mufti mengatakan, Kemendag perlu menunjukan integritasnya dalam menjalankan kewajiban berdasarkan aturan yang telah dibuat sebelumnya. Meskipun Permendag No.3/2022 telah dicabut digantikan oleh Permendag No.6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Adapun, klaim yang diajukan oleh 31 perusahaan ritel anggota Aprindo yakni mencapai Rp344 miliar. Mufti menuturkan, apabila utang tersebut tidak kunjung dibayar, dikhawatirkan bakal memicu sikap ketidakpercayaan para pengusaha ritel terhadap pemerintah.

"Jangan sampai ini tidak dibayar kemudian berikutnya tiba-tiba harga CPO [crude palm oil] naik kemudian minyak goreng naik, mereka tidak mau lagi terlibat dalam urusan kebijakan dengan pemerintah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper