Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Ungkap Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar di Banten dan Jabar

Barang ilegal tersebut diimpor oleh 17 pelaku usaha dengan total berat barang sebanyak 166 ton.
Ilustrasi impor barang/Istimewa
Ilustrasi impor barang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) telah menemukan barang impor ilegal senilai Rp21 miliar di Jawa Barat dan Banten selama periode Januari hingga Agustus 2023.

Adapun barang ilegal tersebut diimpor oleh 17 pelaku usaha dengan total berat barang sebanyak 166 ton.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyebut selama Januari - Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB. 

Adapun hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 39 pelaku usaha atau 61 PIB tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran, dan 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.

Lebih lanjut, 17 dari 55 pelaku usaha yang melanggar telah dimusnahkan barang impornya secara mandiri. Sementara 2 pelanggar lainnya diberikan rekomendasi larangan importasi. Sedangkang 36 pelaku usaha lainnya yang melanggar hanya diberikan surat teguran. Moga pun berharap  unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah.

"BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri," kata Moga dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyebut pelaku usaha yang melakukan importasi ilegal telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023 dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Tommy membeberkan bahwa pengawasan post border akan terus dilakukan BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Kemendag mengklaim bahwa pengawasan dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal.

"Di sisi lain akan tercipta pula persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga di bidang impor," ujar Tommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper