Bisnis.com, JAKARTA — Shadow economy merupakan suatu isu ekonomi yang mengganggu kinerja pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia.
Melansir dari Investopedia, Rabu (30/8/2023), shadow economy mengacu pada transaksi ekonomi yang dianggap ilegal, baik karena barang atau jasa yang diperdagangkan melanggar hukum, atau karena transaksi tidak memenuhi persyaratan pelaporan pemerintah.
Kondisi ini disebut juga sebagai ekonomi bayangan, pasar gelap (black market), atau ekonomi informal. Pada dasarnya, pekerja informal sulit untuk dilacak penerimaannya dan kewajiban melaporkan pajaknya.
Meski demikian, tidak semua shadow economy mencakup aktivitas ilegal, seperti pembelian dan penjualan obat-obatan terlarang atau penjualan senjata ilegal.
Hal ini juga mencakup pendapatan yang tidak dilaporkan, seperti membayar karyawan di perusahannya secara diam-diam atau tidak jujur dalam laporannya.
Selain itu, pendapatan dari pekerjaan seperti mengasuh anak yang tidak dilaporkan juga termasuk dalam shadow economy karena tidak terlacak oleh otoritas fiskal.
Baca Juga
Demikian pula, setiap perdagangan yang tidak melibatkan pertukaran uang tunai dan tidak dilaporkan dianggap sebagai bagian dari shadow economy.
Contoh lainnya, termasuk penjualan barang fisik yang tidak dikenai pajak dan penyelundupan barang ke dalam suatu negara untuk menghindari pembayaran bea masuk di perbatasan.
Di Indonesia, pemerintah tengah menyoroti ekonomi digital yang mendorong tingginya pekerja informal.
Hal ini dapat memengaruhi kestabilan penerimaan perpajakan, mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia, sehingga pelaksanan kewajiban perpajakannya masih rendah.
Shadow economy yang juga menjadi perhatian pemerintah RI ini memiliki dampak besar di negara-negara berkembang, seperti pendapatan pajak yang tidak tertagih dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembuatan program-program publik.
Alasan sederhana seseorang atau pelaku usaha melakuakn shadow economy adalah untuk mendapatkan barang yang tidak dapat mereka beli secara legal. Selain itu, juga untuk menghindari pajak, undang-undang ketenagakerjaan, dan dokumen administratif.
Untuk itu, saat ini pemerintah terus memantau bagaimana ekonomi setiap tahun berjalan di setiap sektor ekonomi dengan kepatuhan pembayaran pajaknya.
"Kalau ada ekonomi di suatu sektor tumbuh, tetapi ternyata pajaknya tidak tumbuh, kami cek. Makanya kadang wajib pajak menerima ‘surat cinta’ dari kami," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Selasa (29/8/2023).
Pasalnya, penerimaan pajak menjadi penting karena sebagai sumber penerimaan terbesar dalam APBN dengan peran hingga 70 persen dari total postur pendapatan negara.
Di sisi lain, Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono melihat perkembangan digitalisasi yang mendorong tingginya pekerjaan informal menjadi tantangan bagi pemerintah.
"Perubahan yang disebabkan oleh digital, ini mencipatakan pekerjaan baru, yang misalnya youtuber dan lainnya, ini agak sulit ke depannya. Proses perpajakannya akan kompleks," katanya.