Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan 59 Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT menandatangani pakta integritas terkait perbaikan tata kelola jalan tol.
Penandatanganan oleh BUJT diwakilkan secara langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Subakti Syukur, Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto, dan Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Billy Perkasa, serta seluruh Direktur Utama BUJT.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, T. Iskandar, dalam arahannya mengatakan, penandatanganan pakta integritas antara Kepala BPJT dengan Direktur Utama BUJT ini jangan hanya dilihat sebagai seremonial. Namun, harus dijadikan sebagai momentum perbaikan penyelenggaraan tata kelola jalan tol.
"Hal ini pun seharusnya dijadikan momen bagi kita semua untuk bekerja secara profesional, amanah, berintegritas, dan berdedikasi tinggi," ujar T. Iskandar dikutip dari laman resmi BPJT Kementerian PUPR, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengapresiasi hasil kajian dari KPK terkait penyelenggaraan jalan tol, yang hasilnya telah disampaikan secara langsung kepada Menteri PUPR Basuki Hadumuljono, sebagai salah satu acuan dalam melaksanakan perbaikan tata kelola penyelenggaraan Jalan Tol.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, telah disepakati Rencana Aksi Perbaikan Penyelenggaraan Jalan Tol antara Kementerian PUPR dengan KPK.
Baca Juga
"Salah satu output dari rencana aksi tersebut adalah pengaturan kode etik dan perilaku di lingkungan BPJT utamanya atas isu benturan kepentingan," ujar Iskandar.
Kepala BPJT, Miftachul Munir, mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan untuk mendukung perbaikan Tata Kelola BPJT dalam Penyelenggaraan Jalan Tol serta menghindari adanya Benturan Kepentingan.
"BPJT terus meningkatkan koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan agar pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol bersama seluruh mitra kerja, dalam hal ini seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai program kerja yang telah direncanakan," ujar Munir.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi KPK kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR perihal Dokumen Rencana Aksi Hasil Kajian Tata Kelola BPJT dalam Penyelenggaraan Jalan Tol pada bulan April dan Juli 2023 lalu.
"BPJT telah menetapkan Surat Edaran terkait Pedoman Penanganan Benturang Kepentingan di Lingkungan BPJT sebagai wujud komitmen BPJT dalam mengimplementasikan penanganan potensi benturan kepentingan di lingkungan BPJT," ujarnya.
Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) yang sekaligus Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur juga mengatakan dengan adanya pakta integritas diharapkan dapat mewujudkan lingkungan dan ekosistem bisnis jalan tol yang semakin baik ke depan.
"Hal ini tentunya merupakan wujud komitmen kita semua dalam menerapkan tata kelola yang baik dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan etika yang bebas dari benturan kepentingan," ujar Subakti Syukur.
Subakti Syukur menyatakan dalam penyelenggaraan jalan tol, seluruh pihak terkait wajib mematuhi seluruh regulasi, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan komitmen yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan BUJT.
"Sebagai salah satu wujud integritas tersebut, BUJT selalu berkomitmen untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam PPJT seoptimal mungkin, terutama pada aspek pelayanan kepada para pengguna jalan tol dengan memastikan Standard Pelayanan Minimal (SPM) terpenuhi dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, dia berharap iklim investasi dan kesinambungan bisnis di industri jalan tol dapat terus terjaga, agar BUJT selaku investor dapat terus bersinergi dengan Pemerintah dalam pembangunan jalan tol secara berkelanjutan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol.
Berdasarkan keterangan KPK di Instagram, Selasa (7/3/2023), sejak 2016, pembangunan jalan tol di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai 2.923 kilometer dengan rencana nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun.
Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.
"Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun," tulis KPK dalam unggahan di akun instagramnya.
KPK menemukan beberapa masalah tata kelola jalan tol mulai dari proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan dan potensi kerugian negara.
KPK pun memberikan beberapa rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola jalan tol. Mulai dari menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
KPK juga merekomendasikan PUPR untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya dan mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.
KPK juga menyarankan PUPR untuk menyusun regulasi tentang benturan kepentingan, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol dan melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.