Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp4,5 Triliun dari Pembangunan Tol

KPK menemukan adanya titik rawan korupsi dalam pembangunan jalan tol yang berpotensi merugikan negara Rp4,5 triliun.
Foto udara Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi dua di kawasan Ranca Kalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/3). Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan jalan tol Cisumdawu bisa rampung pada akhir 2020. Jalan tol sepanjang 61,5 kilometer ini merupakan akses baru dari Bandung menuju Bandara Internasional Jawa Barat, Majalengka. Bisnis/Rachman
Foto udara Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi dua di kawasan Ranca Kalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/3). Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan jalan tol Cisumdawu bisa rampung pada akhir 2020. Jalan tol sepanjang 61,5 kilometer ini merupakan akses baru dari Bandung menuju Bandara Internasional Jawa Barat, Majalengka. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol.

Berdasarkan keterangan KPK di Instagram, Selasa (7/3/2023), sejak 2016, pembangunan jalan tol di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai 2.923 kilometer dengan rencana nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun. 

Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.

"Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun," tulis KPK dalam unggahan di akun instagramnya.

KPK pun menemukan beberapa masalah tata kelola jalan tol mulai dari proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan dan potensi kerugian negara. 

KPK pun memberikan beberapa rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola jalan tol. Mulai dari menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol. 

KPK juga merekomendasikan PUPR untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya dan mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

KPK juga menyarankan PUPR untuk menyusun regulasi tentang benturan kepentingan, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol dan melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper