Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stok Migor Bisa Langka Jika Aprindo Ambil Langkah Berani, Begini Kata Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk kembali mengajak Aprindo duduk bersama guna mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga./Bisnis-Ni Luh Angela.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga./Bisnis-Ni Luh Angela.

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali melayangkan ancaman untuk mengurangi bahkan menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor jika rafaksi minyak goreng tak kunjung dibayar. Ancaman tersebut dikhawatirkan dapat memicu langkanya minyak goreng di masyarakat. 

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pun merespons ancaman para peritel. Dia mengatakan, langkah-langkah yang ditempuh Aprindo tersebut tidak akan membuat minyak goreng menjadi langka. 

“Dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba jadi langka ya nggak begitu,” kata Jerry kepada awak media saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Jumat malam (18/8/2023).

Politikus Golkar ini menuturkan, minyak goreng - seperti Minyakita, curah, hingga premium - tidak hanya dijual di ritel, namun juga di pasar dan platform online. Sehingga medium masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng tersebar di berbagai macam domain. 

“Sekali lagi, ini bukan menjadi kekhawatiran,” ujarnya.

Meski begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk kembali mengajak Aprindo duduk bersama guna mencari solusi terbaik dari permasalahan ini. 

Hingga saat ini, Kemendag masih mempelajari dan melihat masalah tersebut untuk menentukan sikap kementerian ke depannya. Pasalnya, peraturan terkait rafaksi minyak goreng yang berlaku pada masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah dicabut alias tidak berlaku lagi. 

Dicabutnya aturan tersebut, lanjut Jerry membuat pihaknya harus mengacu pada keputusan terbaru. Apalagi dalam pendapat hukum yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penyelesaian rafaksi ini diselesaikan menurut peraturan yang berlaku. 

“Nah peraturan yang berlaku sekarang yang mana nih, kita lihat yang ke depannya, yang terbaru, dan terupdate. Jadi kita mengacu kepada peraturan yang terkini,” jelas Jerry. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, kata dia, sudah pernah mengatakan bahwa pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang ada lantaran ini berkaitan dengan pertanggungjawaban dana. “Kita nggak bisa tanpa ada asesmen yang tepat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Aprindo dalam konferensi persnya hari ini, Jumat (18/8/2023) mengungkapkan lima langkah yang akan ditempuh para peritel agar pemerintah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng. Salah satunya yaitu akan mengurangi pembelian minyak goreng dari distributor jika rafaksi tak kunjung dibayar dalam waktu dekat.

Skenario terburuk, 31 perusahaan ritel itu akan menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor jika tidak ada kepastian dalam mendapatkan hak mereka. 

“Aprindo sendiri tidak bisa membendung rencana-rencana tersebut. Aprindo nggak ada menginisiasi,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Tiga langkah lainnya yang bakal ditempuh oleh para peritel yakni dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam), pemotongan tagihan kepada distributor oleh perusahan peritel, serta gugatan hukum ke PTUN melalui kuasa perusahaan peritel kepada Aprindo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper