Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5 persen masih jauh dari harapan sebelumnya.
Meski demikian, para pelaku usaha angkutan penyeberangan mengapresiasi keputusan pemerintah yang merealisasikan usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sebesar 5 persen sejak 3 Agustus 2023.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gapasdap Rakhmatika Ardianto menilai kenaikan tarif sebesar 5 persen belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah bersama stakeholders angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola pelabuhan.
“Tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah. Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 per mil,” jelas Rakhmatika dalam keterangan resminya, Rabu (16/8/2023).
Dia juga menyoroti perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif angkutan penyeberangan yang ada di negara lain.
Rakhmatika mencontohkan, tarif kapal feri di Filipina dari Manila - Cebu adalah sebesar 1.367 Peso atau setara dengan Rp369.240 dengan jarak 762 mil. Sementara itu, rute lain di Filipina seperti Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar US$59 atau setara dengan Rp885.000 dengan jarak 365 mil," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, tarif penyeberangan rute Rassada Pier ke Phuket di Thailand dibanderol sebesar US$12 atau setara dengan Rp180.000 dengan jarak 32 mil atau Rp5.625 per mil. Selanjutnya, di Jepang rute pelayaran Kure Port - Matsuyama dipatok senilai 4.000 Yen dengan jarak 31,6 mil sehingga tarif per mil sebesar 126,5 Yen atau setara Rp13.797.
Meski kenaikan tersebut masih jauh dari harapan, Rakhmatika menilai penyesuaian harga akan menambah kemampuan industri penyeberangan untuk mempertahankan operasionalnya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang sudah merealisasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi sebesar rata-rata 5 persen," kata Rakhmatika.
Dia menjelaskan untuk layanan kenyamanan, keunggulan operator kapal penyeberangan Indonesia antara lain mampu beroperasi selama 24 jam dan tepat waktu, baik ada atau tidak ada penumpang, padahal tidak ada di seluruh dunia kapal feri yang beroperasi 24 jam.
Keunggulan lainnya adalah adanya layanan ekonomi yang mengharuskan di lengkapi dengan ruang medis, musholla, ruang ibu menyusui hingga difabel.
"Semua layanan ini tidak ada dalam standarisasi angkutan penyeberangan ekonomi di seluruh dunia, tapi diadakan di Indonesia," katanya.
Selain itu, standarisasi keselamatan di Indonesia juga telah mengacu kepada aturan Safety Of Life At Sea atau SOLAS. Sementara itu, di negara lainnya belum tentu menggunakan aturan SOLAS atau menggunakan aturan non-SOLAS yang jauh dibawah standarisasi aturan SOLAS.