Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Hapus Kredit Macet UMKM Kapan Terbit? Ini Kata Menkop Teten

Dengan pembebasan kredit macet, pemerintah optimistis para pelaku UMKM bisa lebih leluasa untuk mengakses pembiayaan di perbankan.
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berharap aturan penghapusan kredit macet UMKM bisa segera terbit. Saat ini, menurutnya, beleid tersebut tengah disiapkan di Kementerian Keuangan.

"Pak Presiden sih mintanya secepatnya, harusnya 1-2 bulan selesai karena sebenarnya tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi," ujar Teten saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (14/8/2023).

Nantinya di tahap pertama, sebanyak Rp500 juta kredit macet UMKM akan dihapuskan, terutama untuk UMKM yang mengambil kredit usaha rakyat (KUR). Teten menyebut, pihaknya mengusulkan total penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar. 

Dia mengatakan, 70 persen KUR UMKM telah dijamin oleh perusahaan asuransi kredit pelat merah, yakni Askrindo dan Jamkrindo. Adapun, saat ini, bank yang ditunjuk untuk penghapusan kredit macet UMKM hanya bank-bank milik negara (bank himbara).

Dengan pembebasan kredit macet, pemerintah optimistis para pelaku UMKM bisa lebih leluasa untuk mengakses pembiayaan di perbankan. Pasalnya, menurut Teten, sejak 4 tahun lalu, penyaluran kredit perbankan termasuk ke UMKM telah mengalami perlambatan. Padahal, Presiden Jokowi menargetkan penyaluran kredit perbankan untuk UMKM tembus 30 persen pada 2024.

"Ini [penghapusan kredit macet UMKM] saya kira salah satu untuk menjawab masalah itu [perlambatan penyaluran kredit perbankan]," ucap Teten.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (10/8/2023), Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Cahyo Hari Purwanto mengatakan, rencana penghapusan buku kredit macet UMKM tidak akan menggerus aset perusahaan. Musababnya, Askrindo sudah memperhitungkannya, salah satunya melalui pembentukan pencadangan.

"Kami belum bisa berkomentar dampak secara finansial, tapi secara on balance sheet kami tidak ada pengaruhnya," kata Cahyo.

Sementara itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendya Bernadi menilai penghapusan kredit macet UMKM tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah selaras dengan komitmen BBRI dalam menumbuhkan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan.

"Perseroan menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah mengenai penerbitan kebijakan hapus tagih kredit UMKM," kata Hendy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper