Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto buka suara ihwal gugatan yang bakal dilayangkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah.
PT Freeport Indonesia berencana menggugat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Airlangga, PT Freeport Indonesia harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemerintah tanpa terkecuali. Dia menjelaskan peraturan itu sudah dibuat dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
"Namanya juga kebijakan Pemerintah, ya harus diikuti," tuturnya di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Dia juga mempersilakan PT Freeport Indonesia menggugat aturan tersebut. Namun, Airlangga memastikan bahwa Pemerintah sudah siap untuk melawan gugatan yang dilayangkan PT Freeport Indonesia nanti.
"Silahkan saja, kita lihat nanti gugatannya," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2023, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu bakal dikenakan sebesar 7,5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023.
Selanjutnya, bea keluar naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 mei 2024 bagi perusahaan dengan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 70-90 persen.
Kemudian, untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen, bea keluar yang akan dikenakan sebesar 5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5 persen di periode 1 Januari-31 Mei 2024.