Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif bea keluar konsentrat yang akan dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) mengikuti aturan terbaru.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu dikenakan sebesar 7,5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024 bagi perusahaan dengan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 70-90 persen.
Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Freeport Indonesia akan dikenai tarif bea ekspor sesuai kebijakan PMK No.71/2023.
“Ya kan udah sesuai dengan PMK yang baru,” kata Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (7/8/2023).
Baca Juga
Wafid menegaskan bahwa pengenaan tarif bea keluar konsentrat mineral logam sudah semestinya berpedoman dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lebih lanjut, terkait adanya potensi gugatan dari pihak Freeport terhadap aturan anyar pengenaan tarif bea keluar konsentrat, Wafid mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Ya lihat saja dulu [soal gugatan],” ujar Wafid.
Adapun, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) menyatakan bahwa perusahaan afiliasinya, PT Freeport Indonesia (PTFI) seharusnya tak lagi dikenakan tarif bea keluar konsentrat tembaga seiring progres pembangunan smelter telah mencapai lebih dari 50 persen.
FCX menyebut bahwa sesuai perjanjian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI, tarif bea keluar didasarkan pada peraturan yang berlaku pada 2018, yang mana bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah kemajuan pembangunan smelter mencapai 50 persen.
Bila mengacu aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 39/PMK.010/2022, PMK Nomor 123/PMK.010/2022, dan PMK Nomor 98/PMK.010/2022, tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu memang dikenakan sebesar 0 persen atau dengan kata lain dibebaskan bagi perusahaan yang tingkat kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelternya lebih dari 50 persen
Terkait masalah ini, Freeport berencana mengajukan keberatan atau gugatan terhadap aturan anyar tarif bea keluar konsentrat mineral logam, PMK No.71/2023.
"PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang telah direvisi tersebut dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, serta mengupayakan pemulihan atas penilaian yang dilakukan," tulis laporan Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision, dikutip Senin (7/8/2023).
Sementara itu, FCX melaporkan bahwa pada 24 Juli 2023, PTFI telah mendapatkan izin ekspor hingga Mei 2024 untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.