Bisnis.com, JAKARTA - Freeport-McMoRan Inc. (FCX) menyatakan bahwa seharusnya PT Freeport Indonesia (PTFI) tak lagi dikenakan tarif bea keluar konsentrat tembaga seiring progres pembangunan smelter telah mencapai lebih dari 50 persen.
Pernyataan tersebut menyusul diterbitkannya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu itu, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan progres smelter 70-90 persen dikenakan sebesar 7,5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Menanggapi aturan anyar ini, President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk mengatakan bahwa sesuai ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI yang efektif pada 2018 lalu, bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah progres smelter mencapai 50 persen.
Saat ini, PTFI tengah mendiskusikan penerapan revisi tarif bea keluar tersebut dengan pemerintah Indonesia.
Baca Juga
"Berdasarkan IUPK kami, yang memberikan ketentuan yang stabil untuk pajak, royalti, dan bea [keluar], bea dihapuskan secara bertahap setelah kemajuan [smelter] 50 persen. Jadi saat ini kami sedang meninjau ketentuan IUPK dengan Kementerian Keuangan dan kami terlibat dalam diskusi tentang masalah ini," ujar Quirk dalam conference call FCX kuartal II/2023, dikutip Minggu (23/7/2023).
Quirk menuturkan, saat ini progres pembangunan smelter tembaga Manyar PTFI di Gresik, Jawa Timur telah mencapai sekitar 75 persen. Menurutnya, eksekusi proyek smelter dengan nilai investasi US$3 miliar tersebut berjalan dengan baik dan timnya sangat fokus untuk menyelesaikan proyek tersebut secara efisien.
Konstruksi smelter Freeport Indonesia itu diharapkan dapat rampung dan mulai mencapai komisioning pada kuartal II/2024 dengan jadwal ramp-up hingga akhir tahun 2024.
Richard Adkerson, Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan menambahkan bahwa pihaknya memastikan akan mengejar hak Freeport yang telah disepakati dalam IUPK.
"Kami sedang melanjutkan diskusi sekarang untuk mempresentasikan kasus kami. Dan jika kami bisa menyelesaikannya, itu akan menjadi hasil terbaik. Jika tidak bisa, kami akan mulai mengekspor dan kemudian mengejar hak hukum kami secara terpisah," tuturnya.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, Freeport Indonesia mendapat persetujuan pengurangan bea keluar konsentrat tembaga dari 5 persen menjadi 2,5 persen seiring pengerjaan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter konsentrat tembaga di Gresik telah melampaui target.